Yogyakarta

Pekerja Tolak Kenaikan Upah Minimum 2021 Senilai 4%

Buruh menilai, kenaikan uaph senilai 4 persen masih jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi upah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Serikat pekerja di DI Yogyakarta menolak rekomendasi hasil sidang pleno dewan pengupahan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah setempat yang mengusulkan kenaikan upah senilai empat persen pada tahun 2021 mendatang.

Buruh menilai, angka tersebut masih jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

"Menanggapi hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi/Depeprov DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar minimal 4% dari UMP dan UMK DIY 2020, kami menolak usulan Depeprov yang menaikkan upah hanya minimal 4% dari UMP & UMK 2020," kata Irsad Ade Irawan, Sekretaris DPD KSPSI DIY. 

Irsyad menerangkan, persentase kenaikan upah minimum 2021 yang direkomendasikan senilai minimal empat persen dianggap dia tidak akan dapat membantu mengatasi masalah klasik kemiskinan dan ketimpangan di wilayah DIY.

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Hari Ini Rapat Soal Penetapan Upah 2021

Maka itu, kenaikan upah minimum 2021 minimal senilai empat persen juga tidak mencukupi kebutuhan KHL, sementara berdasarkan survey DPD KSPSI DIY, KHL di DIY lebih dari Rp3 juta. 

"Kenaikan minimalis dari upah minimum sebesar empat persen, tidak akan secara signifikan mendongkrak daya beli masyarakat. Padahal di tengah ancaman resesi ini, menaikan daya beli masyarakat adalah kunci untuk menggerakkan perekonomian," ucapnya. 

Di sisi lain, Irsyad juga menyatakan, rapat Pleno Depeprov DIY digelar bagaikan kejar tayang sinetron karena pemberitahuannya yang mendadak. Berdasarkan informasi dari Wakil DPD KSPSI DIY di Depeprov, adanya rapat pleno baru diberitahukan pada hari Rabu 28 Oktober 2020 dan pada mulanya menggusulkan rapat pleno pada Kamis 29 Oktober 2020. 

"Karena waktu pemberitahuannya mendadak, itu secara tidak langsung juga memberikan tekanan psikologis kepada wakil DPD KSPSI DIY, dan masih ditambah fakta DPD KSPSI DIY hanya memiliki 1 orang wakil di Depeprov DIY," katanya. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan upah minimum pada tahun 2021 sesuai dengan survei KHL.

Baca juga: Dewan Pengupahan Berikan Rekomendasi Kenaikan UMP DI Yogyakarta Sebesar 4 Persen

Berikut usulan upah layak di tahun depan menurut serikat pekerja;

Kota Yogyakarta: Rp 3.356.521

Kabupaten Sleman: Rp 3.268.287

Kabupaten Bantul: 3.092.281

Kabupaten Kulon Progo: 3.020.127

Kabupaten Gunungkidul: 2.807.843 (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved