Yogyakarta

Dewan Pengupahan Berikan Rekomendasi Kenaikan UMP DI Yogyakarta Sebesar 4 Persen

Angka 4 persen tersebut setara dengan Rp68 ribu dari besaran UMP DIY saat ini sebesar Rp1.704.608.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Disnakertrans DIY
Suasana rapat pleno penetapan UMP 2021 di kantor Disnakertrans DIY, Jumat (30/10/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah selesai digelar pada Jumat (30/10/2020).

Hasilnya terdapat dua rekomendasi kenaikan UMP 2021 untuk DIY yakni 3,33 persen dari Apindo dan 8 persen dari unsur serikat pekerja. 

Setelah dilakukan musyarawah, akhirnya dewan pengupahan DIY menyepakati rekomendasi kenaikan upah minimum 2021 sebesar 4 persen dan 3,33 persen.

Angka 4 persen tersebut setara dengan Rp68 ribu dari besaran UMP DIY saat ini sebesar Rp1.704.608.

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Hari Ini Rapat Soal Penetapan Upah 2021

Adanya kenaikan UMP kali ini pemerintah DIY sedikit mengabaikan arahan dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang menginstruksikan tiga point antara lain, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minum 2021 sama dengan nilai upah minimum di 2020.

Point kedua isi SE tersebut yakni mendesak pemerintah daerah melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai kententuan UU, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum 2021 pada 31 Oktober.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menyampaikan upah minimum di DIY pada 2021direkomendasikan naik sebesar 4 persen dan 3,33 persen.

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak berdasarkan voting. Melainkan musyawarah antar dewan pengupahan provinsi dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah DIY.

Sebetulnya terdapat dua opsi terkait rencana penetapan upah minimum 2021.

Dari unsur Apindo mengusulkan penetapan upah minimum harus sesuai inflasi nasional. 

Baca juga: Inilah Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta

Maka angka 3,33 persen dirasa paling aman karena hal itu juga menurut para kelompok Apindo telah dilakukan kajian akademis.

Sedangkan dari kalangan serikat pekerja meminta kenaikan upah minimum harus 8 persen.

Lantaran proses penetapan dilaksanakan secara musyawarah mufakat, akhirnya dewan pengupahan mendapat keputusan rekomendasi kenaikan upah minimum di DIY sebesar 4 persen dan 3,33 persen.

"Sehingga kami menemukan ruas sambung agar menjadi keputusan bersama dan dewan pengupahan merekomendasikan UMP 2021 sebesar 4 persen dan 3,33 persen. Jadi ini tidak berdasarkan voting. Melainkan hasil musyawarah mufakat. Selanjutnya gubernur yang menentukan," katanya, kepada Tribunjogja.com, saat ditemui seusai rapat pleno penetapan UMP, Jumat (30/10/2020).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved