Yogyakarta
Pemda DI Yogyakarta Hari Ini Rapat Soal Penetapan Upah 2021
Pemda DIY baru membahas penetapan upah 2021 pada Jumat (30/10/2020) pagi ini bersama dewan pengupahan di gedung Disnakertrans DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 27 Provinsi di Indonesia telah sepakat dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) tentang penetapan upah.
Namun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru akan membahasnya Jumat (30/10/2020) pagi ini bersama dewan pengupahan di gedung Disnakertrans DIY, Jalan Ring Road Utara, Depok, Kabupate Sleman.
"Ini kami baru akan merapatkan bersama dewan pengupahan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja Ariyanto Wibowo saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Bowo menyampaikan, apa pun hasilnya seluruh kelompok harus sepakat, lantaran pihaknya bekerja sesuai arahan dari Kemenaker.
Baca juga: Inilah Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta
Namun demikian, dirinya agak sedikit menyesali lantaran beberapa serikat pekerja masih saja melakukan unjuk rasa di gedung Disnakertrans DIY.
"Lah ya, ini kan baru mau dibahas. Ada perwakilan pekerja juga yang rapat. Tapi kok dari pekerja ini masih saja ada yang mau unjuk rasa di depan," tegasnya.
Beberapa provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya juga telah diketahui oleh Bowo, antara lain.
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi, Bagaimana Nasib Upah Minimum 2021?
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pihaknya masih menunggu dewan pengupahan dalam melakukan pembahasan untuk menyikapi SE Kemenaker tersebut.
"DIY masih menunggu hasil rembugan dewan pengupahan daerah, hari ini masih dirapatkan," katanya.
Senada dengan Bowo, Aji berharap seluruh kalangan sepakat dengan hasil yang telah dibahas pada hari ini.
Ditanya terkait langkah pemerintah DIY apabila muncul perlawanan dari para serikat pekerja, apabila upah minimum batal naik, pihaknya masih menanti hasil keputusan Disnakertrans DIY
"Kami tunggu saja dewan pengupahan selesaikan tugasnya sampai ada rekomendasi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)