Inilah Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta

Upah Minimum Provinsi ( UMP) DIY tahun 2020 Rp Rp 1.704.608 UMK untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja | Azka Ramadhan
Tugu Pal Putih Ikon Daerah Istimewa Yogyakarta 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang pengupahan.

Secara isi dari SE tersebut, kenaikan upah tidak mungkin terjadi di Tahun 2021. Namun demikian, Aria mengatakan pembahasan bersama dewan pengupahan tingkat Kabupaten/Kota di DIY tetap dilakukan.

Jika melihat kondisi saat ini, penyampaian atas kesepakatan dari dewan pengupahan agak sedikit mundur dari tahun-tahun sebelumnya disampaikan pada awal November.

"Sudah ada pembahasan dewan pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota. Dan belum diputuskan. Kemungkinan akan mundur untuk penyampaiannya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (27/10/2020).

Ia menambahkan, seharusnya Juknis yang diharapkan selama ini adalah menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Namun, yang keluar malah SE dari Kemenaker. "Juknis yang kami harapkan ya yang sesuai dengan PP 78 itu. Tapi yang keluar malah SE," urainya.

Meski begitu, sejauh ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan dewan pengupahan baik itu dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha.

Hal itu lantaran saat ini yang terdampak akibat pandemi Covid-19 bukan dari kalangan pekerja atau buruh saja.

"Tentunya kedua belah pihak kami upayakan. Karena bukan hanya dari kalangan buruh saja. Implikasinya pengusaha juga," sambung Aria.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Selama rencana penetapan upah mulai ramai diberitakan, Aria mencatat perhari rata-rata terdapat 15 hingga 20 surat pengaduan dari kalangan buruh.

Namun tidak semuanya menyoal terkait tuntutan kenaikan upah dari para pekerja. Ada pula yang mengadu terkait hal lain.

Setiap bulannya, Disnakertrans memang selalu melakukan pendataan terkait pengaduan tersebut.

"Perhari rata-rata bisa 15-20 aduan. Itu ada diunit layanan kami. Tapi tidak semuanya soal pengupahan," tegasnya.

Saat disinggung mengenai rencana para buruh yang berencana mengadakan perlawanan atas turunnya SE tersebut, Aria menyikapinya dengan tenang.

"Ya pada dasarnya dua belah pihak. Menunggu hasil dari dewan pengupahan nanti," pungkasnya.

Dengan itu maka UMP Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved