Inilah Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta

Upah Minimum Provinsi ( UMP) DIY tahun 2020 Rp Rp 1.704.608 UMK untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja | Azka Ramadhan
Tugu Pal Putih Ikon Daerah Istimewa Yogyakarta 

Berikut UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020?

Upah Minimum Provinsi ( UMP) DIY tahun 2020 Rp Rp 1.704.608

1. UMK untuk Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.

2. UMK Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.750.500

3. UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500

4. UMK Kabupaten Sleman disepakati Rp 1.846.000

5. UMK Kota Yogyakarta disepakati sebesar Rp 2.004.000

ILUSTASI -- Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018).
ILUSTASI -- Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). (Tribunjogja.com | Bramasto Adhy)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini turut mendapat sorotan dari akademisi yang merupakan pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatna.

Hempri menyayangkan keputusan Menaker tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih peka dengan kondisi sulit yang sedang dialami kaum buruh di masa pandemi.

"Menurut saya sangat disayangkan upah buruh tidak naik. Pemerintah seharusnya bisa lebih peka terhadap apa yang dirasakan oleh buruh. Sebab kebutuhan-kebutuhan hidup juga naik. Ini tentunya menjadikan beban hidup buruh tambah berat," ujar Hempri saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (27/10/2020).

Dengan keputusan Menaker tersebut, lebih lanjut Hempri juga mempertanyakan terkait keberpihakan pemerintah kepada buruh. Terlebih, kata dia, UU Cipta Kerja berisi hal-hal yang cenderung merugikan buruh.

Sebelum SE itu dikeluarkan, menurut Hempri, seharusnya lebih memperhatikan aspirasi buruh terutama aspek hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Perlu dipertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap buruh?Apalagi UU Cipta Kerja cenderung merugikan buruh. Kondisi ini tentunya akan memperburuk kesejahteraan buruh. Seharusnya sebelum surat edaran keluar perlu lebih memperhatikan aspirasi buruh terutama aspek hasil survei kebutuhan hidup layak," urainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved