Upah Minimum Batal Naik, Disnakertrans DI Yogyakarta Siapkan Program TKM

Meski upah minimum 2021 batal naik, para buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib bersyukur lantaran tahun 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi 

Untuk saat ini, Aria mengatakan sudah ada sekitar 1200 pekerja yang di PHK. Meski sebagian mulai dipekerjakan kembali, namun jumlah yang benar-benar kehilangan pekerjaan juga tinggi.

"Sekitar 1200 pekerja di DIY yang di-PHK. Itu statis ya terus bergerak. Harapannya tahun depan bisa dimulai programnya," ujarnya.

Baca juga: Buat Inovasi Bioteknologi, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Raih Dua Medali di Kompetisi Nasional

Dianggarkan Lewat APBN

Program TKM sangat diperlukan untuk saat ini. Mengingat jumlah PHK para pekerja di DIY terus bergerak.

Saat ini, lanjut Aria, rencana program tersebut telah diusulkan ke pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

"Saat ini sudah kami usulkan lewat APBN sekitar Rp 230 juta. Tetapi masih sebatas usulan," ungkapnya.

Progran tersebut diharapkan menjadi pendapatan di luar gaji para pekerja atau buruh.

Selain TKM, Disnakertrans DIY juga akan membuat terobosan berupa pembangunan koperasi khusus pekerja atau buruh.

Ia berharap, koperasi khusus bagi para buruh tersebut menjual produk sembako dan kebutuhan lainnya dengan harga murah.

"Kami harapkan koperasi itu nanti bisa dimanfaatkan betul-betul dan menjual barang dengan harga yang lebih murah," tegasnya.

Pihaknya kini meminta dukungan kepada DPRD DIY supaya turut mendesak agar anggaran yang diharapkan untuk membuat program tersebut segera terealisasi.

"Untuk APBD 2021 khusus untuk TKM dan Upskilling pelatihan bagi pekerja yang di PHK, dalam proses pembahasan APBD di 2021 adalah sebesar Rp6 Miliar," tegas Aria. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved