Upah Minimum Batal Naik, Disnakertrans DI Yogyakarta Siapkan Program TKM
Meski upah minimum 2021 batal naik, para buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib bersyukur lantaran tahun 2021
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski upah minimum 2021 batal naik, para buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib bersyukur lantaran tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY merencanakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Program tersebut dikhususkan bagi para buruh yang ingin berwirausaha yang bingung setelah kehilangan pekerjaan tetapnya.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, program TKM baru akan direncanakan pada anggaran tahun 2021.
Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah peningkatan kualitas SDM warga DIY yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
"Ini salah satu bagian strategi kami, perhatian kami kepada kawan-kawan pekerja yang terkena PHK, agar bisa bertahan ke depannya," katanya, Rabu (28/10/2020)
Ia menambahkan, program tersebut akan melibatkan serikat pekerja yang ada di DIY. Supaya memudahkan untuk mengetahui pekerja yang terkena PHK.
Rencananya TKM akan memberdayakan para pekerja terkena PHK untuk menjajal dunia wirausaha.
"Ada yang sifatknya pemula. Karena setelah bekerja 10-15 tahun tentu butuh adaptasi untuk mengembangkan usaha. Makanya akan kami pilih nanti jenis usaha yang sesuai," urainya.
Baca juga: Namanya Dicatut Dalam Kasus Penipuan, PT Garuda Mitra Sejati Layangkan Laporan ke Polda DIY
Aria menyarankan, bentuk usaha nantinya sebisa mungkin bukan usaha yang bergerak dibidang produksi.
Apalagi yang menyangkut dengan komuditas hidup. Hal itu menurutnya cukup sulit berkembang.
"Akhirnya kemarin yang mengemuka adalah bidang penjualan. Maka dapat saran penjualan kopi dan jenis makanan lain akan diusahakan," tegas Aria.
Mulai tahun depan, pihaknya akan mendata pekerja yang terkena PHK agar mendaftarkan ke Disnakertrans DIY supaya mendapat fasilitas tersebut.
Sebagai syarat untuk mendapat program TKM, ia meminta data diri pekerja serta bukti surat PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Harus menyertakan surat PHK dari perusahaan sebagai syaratnya nanti. Itu harus ya," tegas dia.
Untuk saat ini, Aria mengatakan sudah ada sekitar 1200 pekerja yang di PHK. Meski sebagian mulai dipekerjakan kembali, namun jumlah yang benar-benar kehilangan pekerjaan juga tinggi.
"Sekitar 1200 pekerja di DIY yang di-PHK. Itu statis ya terus bergerak. Harapannya tahun depan bisa dimulai programnya," ujarnya.
Baca juga: Buat Inovasi Bioteknologi, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Raih Dua Medali di Kompetisi Nasional
Dianggarkan Lewat APBN
Program TKM sangat diperlukan untuk saat ini. Mengingat jumlah PHK para pekerja di DIY terus bergerak.
Saat ini, lanjut Aria, rencana program tersebut telah diusulkan ke pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
"Saat ini sudah kami usulkan lewat APBN sekitar Rp 230 juta. Tetapi masih sebatas usulan," ungkapnya.
Progran tersebut diharapkan menjadi pendapatan di luar gaji para pekerja atau buruh.
Selain TKM, Disnakertrans DIY juga akan membuat terobosan berupa pembangunan koperasi khusus pekerja atau buruh.
Ia berharap, koperasi khusus bagi para buruh tersebut menjual produk sembako dan kebutuhan lainnya dengan harga murah.
"Kami harapkan koperasi itu nanti bisa dimanfaatkan betul-betul dan menjual barang dengan harga yang lebih murah," tegasnya.
Pihaknya kini meminta dukungan kepada DPRD DIY supaya turut mendesak agar anggaran yang diharapkan untuk membuat program tersebut segera terealisasi.
"Untuk APBD 2021 khusus untuk TKM dan Upskilling pelatihan bagi pekerja yang di PHK, dalam proses pembahasan APBD di 2021 adalah sebesar Rp6 Miliar," tegas Aria. (hda)