Upah Minimum Batal Naik, Disnakertrans DI Yogyakarta Siapkan Program TKM

Meski upah minimum 2021 batal naik, para buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib bersyukur lantaran tahun 2021

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski upah minimum 2021 batal naik, para buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib bersyukur lantaran tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY merencanakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Program tersebut dikhususkan bagi para buruh yang ingin berwirausaha yang bingung setelah kehilangan pekerjaan tetapnya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, program TKM baru akan direncanakan pada anggaran tahun 2021.

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah peningkatan kualitas SDM warga DIY yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

"Ini salah satu bagian strategi kami, perhatian kami kepada kawan-kawan pekerja yang terkena PHK, agar bisa bertahan ke depannya," katanya, Rabu (28/10/2020)

Ia menambahkan, program tersebut akan melibatkan serikat pekerja yang ada di DIY. Supaya memudahkan untuk mengetahui pekerja yang terkena PHK.

Rencananya TKM akan memberdayakan para pekerja terkena PHK untuk menjajal dunia wirausaha.

"Ada yang sifatknya pemula. Karena setelah bekerja 10-15 tahun tentu butuh adaptasi untuk mengembangkan usaha. Makanya akan kami pilih nanti jenis usaha yang sesuai," urainya.

Baca juga: Namanya Dicatut Dalam Kasus Penipuan, PT Garuda Mitra Sejati Layangkan Laporan ke Polda DIY

Aria menyarankan, bentuk usaha nantinya sebisa mungkin bukan usaha yang bergerak dibidang produksi.

Apalagi yang menyangkut dengan komuditas hidup. Hal itu menurutnya cukup sulit berkembang.

"Akhirnya kemarin yang mengemuka adalah bidang penjualan. Maka dapat saran penjualan kopi dan jenis makanan lain akan diusahakan," tegas Aria.

Mulai tahun depan, pihaknya akan mendata pekerja yang terkena PHK agar mendaftarkan ke Disnakertrans DIY supaya mendapat fasilitas tersebut.

Sebagai syarat untuk mendapat program TKM, ia meminta data diri pekerja serta bukti surat PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Harus menyertakan surat PHK dari perusahaan sebagai syaratnya nanti. Itu harus ya," tegas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved