Upah Minimum 2021

Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Baca juga: Dewan Pengupahan DI Yogyakarta Minta Permenaker 18 Tentang Survei KHL Dicabut

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Kesulitan Tetapkan Upah Minimum 2021

 

Nasib Penetapan Upah di DIY

Penetapan upah untuk 2021 di DIY masih belum menemui hasil. Ada kemungkinan besar penetapan yang seharusnya jatuh pada 1 November tertahan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dianggap tidak relevan untuk diterapkan di saat pandemi.

Meski Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2020 tentang survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah diterbitkan, namun oleh sejumlah pihak dianggap kurang maksimal dalam menyusun formula pengupahan di Tahun 2021.

Akibatnya pemerintah daerah dan perwakilan serikat pekerja tidak dapat mengkritisi maupun merumuskan KHL di tingkat daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, terdapat formulasi pengupahan secara nasional, sehingga saat ini pemerintah daerah belum bisa melakukan aktivitas apa pun untuk merumuskan upah di tahun depan.

Sehingga ketika pemerintah DIY melakukan survey KHL untuk merumuskan formula upah di tahun depan, hal itu tidak dapat mewakili atau dijadikan acuan.

"Karena juknisnya yang kami tunggu belum keluar. Sehingga kami melakukan survei pun, itu belum mewakili, dan tidak dijadikan acuan tetapi hanya bisa dijadikan sandingan," Katanya, seusai berdiskusi dengan perwakilan buruh di gedung DPRD DIY, Senin (26/10/2020).

Alasan lain, adanya pandemi Covid-19 kali ini dewan pengupahan DIY tidak melakukan survey KHL karena seluruh kegiatan telah direfocusing penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Aria mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak layak untuk dijadikan acuan KHL.

"Karena sifatnya masih fluktuatif, oleh karena itu kami masih menunggu itu soalnya. Yang dipusat menetapkan seperti apa," urainya.

Ia menegaskan, PP 78 Tahun 2015 disusun dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang normal, sehingga hal itu tidak relevan untuk diterapkan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Namun demikian, Aria mengatakan sampai detik ini pihaknya masih mengacu PP 78 Tahun 2015 tersebut sampai dengan muncul aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Termasuk tenggang waktu pengumuman penetapan upah tahun depan, sesuai acuan PP 78 Tahun 2015, seharusnya November nanti sudah diketahui angka penetapan upah tersebut.

Akan tetapi, sejauh ini pemerintah DIY maupun dewan pengupahan masih belum melakukan survey KHL. Sehingga dimungkinkan penetapan upah 2021 itu pun mundur dari waktu yang ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved