Dewan Pengupahan DI Yogyakarta Minta Permenaker 18 Tentang Survei KHL Dicabut

Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah supaya segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah supaya segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2020 tentang survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Karena menurut pandangan dewan pengupahan daerah dari unsur serikat pekerja (SP) DIY menganggap permenaker tersebut tidak relevan.

Pasalnya penetapan Permenaker tersebut pada 9 Oktober 2020 dan disosialisasikan pada 15 Oktober 2020.

Menurut pandangan para kalangan serikat, permenaker tersebut tidak layak dioperasionalkan.

"Kalau pakai permenaker 18 tidak bisa. Karena disahkannya tanggal 9 Oktober, lalu disosialisasikannya 15 Oktober. Kalau pakai itu harusnya kemarin pasca lebaran antara Juni atau Juli," kata salah satu anggota Dewan Pengupahan Daerah dari unsur serikat pekerja DIY, Jatmiko.

Baca juga: Road to Indonesian Custom Show Jadi Ajang Pameran Custom Otomotif Pertama di Masa Pandemi

Pria yang akrab disapa Miko ini menambahkan, minggu lalu tim dewan pengupahan DIY telah merapatkan terkait rencana penetapan upah minimum 2021.

Seluruh unsur baik itu dari dewan pengupahan Kabupaten/Kota telah melakukan survei, begitu juga dengan dewan pengupahan dari unsur pemerintah DIY.

Namun demikian, rapat tersebut masih belum menemukan kesepakatan, lantaran terdapat item yang belum disurvei akan tetapi sudah ditampilkan.

"Di Provinsi itu tidak ditampilkan rinciannya. Sehingga kami dari serikat kurang yakin. Karena kami di lapangan juga melakukan survei," tegasnya.

Meski belum menemukan kesepakatan, dari rapat tersebut muncul beberapa alternativ di antaranya penentuan Kebutuha Hidup Layak (KHL) ditentukan dari data Badan Pusat Statistik (BPS)

Namun demikian, BPS tidak menyediakan data yang diinginkan. Sehingga muncul lagi opsi untuk memakai survei KHL dari Kabupaten/Kota.

Baca juga: Penyaluran Bansos Produktif di Kota Yogya Timbulkan Kerumunan, Pemkot Tegur Perbankan

"Kalau itu semua tidak bisa, ya kami tentukan berdasarkan mufakat dan hasil survei dewan pengupahan dewan provinsi. Toh kemarin kami juga lakukan survei mandiri," imbuhnya.

Miko mendesak supaya hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan provinsi dengan survei para serikat pekerja dicocokkan untuk menemui hasil kesepakatan.

Karena menurut dia, survei KHL mandiri yang dilakukan oleh serikat pekerja menemukan angka yang cukup tinggi yakni sekitar Rp 3 juta.

"Kami mensurvei menggunakan 60 komponen dengan acuan Permenaker 13 Tahun 2013. Kalau pakai Permenaker 18 tahun 2020 jelas kami keberatan," kata Miko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved