Dewan Pengupahan DI Yogyakarta Minta Permenaker 18 Tentang Survei KHL Dicabut

Dewan Pengupahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah supaya segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Melihat kondisi seperti saat ini, Miko menolak wacana nasional yang enggan menaikkan upah di tahun 2021.

Karena dirinya melihat kondisi di lapangan kebutuhan justru mengalami peningkatan. Meski dalam permenaker Nomor 18 Tahun 2020 terjadi penambahan formula penetapan upah menjadi 64 komponen, namun Miko menganggap hal itu tidak berpengaruh.

Baca juga: Pemkab Magelang Bangun Posko Gabungan di Terminal untuk Pantau Pendatang Saat Libur Panjang

"Karena meski terjadi penambahan komponen, tapi nilai rinciannya dikurangi. Misalnya untuk gula yang semula 3 Kg menjadi 1,2 Kg. Minyak yang sebelumnya 2 Kg menjadi 1,2 Kg. Jadi ya itu tidak berpengaruh, makanya kami tidak sepakat," tegas Miko.

Ia mendesak agar pemerintah memperhatikan masukan dari dewan pengupahan tersebut, karena dalam Undang-undang ketenaga kerjaan dan PP 78 Tahun 2015 pengusaha yang tidak sanggup atau keberatan dapat mengajukan penangguhan.

Kembali Datangi Sultan

Rencananya perwakilan serikat pekerja akan kembali menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X apabila pencapaian KHL menemui jalan buntu.

Miko mendorong agar pemenuhan upah sesuai dengan KHL. Karena dirinya tidak berharap muncul legitimasi sepihak. Misalnya, KHL di Kota Yogyakarta Rp 1,7 juta, padahal UMK menyentuh Rp 2.040.000.

"Nah, takutnya itu menjadi legitimasi Gubernur, misalkan oh ini KHL-nya kecil kok, jadi penetapan upah walaupun tetap sama toh masih di atas KHL. Kami menghindari itu. Padahal KHL kami mencapai Rp3 juta," tegasnya.

Point tersebut yang nantinya ingin disampaikan oleh unsur serikat pekerja kepada Sri Sultan.

Karena lagi-lagi Miko menganggap survei KHL dari Permenaker 18 Tahun 2020 tersebut bermasalah.

Pihaknya masih menanti waktu untuk berkirim surat kepada Gubernur DIY. Rencananya, para serikat jug akan mengundang pimpinan DPRD agar turut mengawal.

"Kalau pun diagendakan ya kami mendorong itu. Tadi sudah disampaikan juga kepada pimpinan dewan," tegasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved