Upah Minimum 2021

Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

Ia menegaskan, sejauh ini amanat dari PP 78 tersebut masih belum muncul. Sementara rumusan dari PP tersebut hanya sebagai konsep sandingan.

Padahal kondisi ekonomi di beberapa wilayah sangat bervariasi. Sementara pemerintah DIY hanya dapat melakukan survey selama tiga bulan mulai dari Januari, Februari dan Maret.

"Itu karena PP ini hanya sebagai sandingan saja. Dan sampai saat ini belum dirsepon ada perubahan atau tidak," tutup Aria. (Kompas.com/Tribunjogja.com).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved