Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dirinya juga mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dirinya juga mencatat inflasi di Indonesia rendah dan ini terkait indikator penetapan upah 2021.

"Mengenai upah minimum, dalam hal ini bahwa inflasi kita cukup rendah. Jadi, memang dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat itu memang dalam situasi yang rendah," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).

Menurut Sri Mulyani, rendahnya inflasi memang harus tetap menjadi perhatian karena berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan.

"Namun, masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Caranya dengan tidak menimbulkan trigger salah satu yang kemudian bahkan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," katanya.

Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 dan Penetapan Upah Minimum 2021

Baca juga: Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Pekerja di DIY Desak SE Menaker Dicabut

Di sisi lain, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah akan terus memperbaiki daya beli masyarakat imbas tidak adanya kenaikan UMP.

"Seperti yang disampaikan bahwa keseluruhan belanja pemerintah tahun 2020 ini yang berhubungan dengan bantuan sosial mencapai lebih dari 220 triliun. Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat yang diharapkan bisa membantu daya beli," pungkas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

 Kian Memberatkan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.

Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Nasib Penetapan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta

Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah.

Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved