Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Pekerja di DIY Desak SE Menaker Dicabut
Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Pekerja di DIY Desak SE Menaker Dicabut
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Serikat Pekerja di DIY mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebab, aturan itu dianggap pekerja bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021.
"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut SE Menaker tentang Penetapan UMK 2021. Karena SE itu bukan merupakan produk hukum, maka SE Menaker tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum 2021," kata Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, Selasa (27/10/2020).
Irsyad menyatakan, dikeluarkannya SE Menaker tersebut semakin menandakan bahwa rezim Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan, tetapi melayani kepentingan pengusaha/pemilik modal.
Di sisi lain, SE Menaker itu dianggapnya sebagai bentuk konkret penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya kaum buruh.
"Bisa dilihat dengan jelas bahwa aturan itu justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena justru SE itu tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Pertimbangannya
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sebut Buruh di DIY Akan Miskin Terus jika Tidak Ada Terobosan Soal Pengaturan Upah
Padahal, dia mengklaim bahwa pekerja selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha.
Oleh karenanya, secara umum pemerintah dianggap telah melakukan tindakan amoral dan mengingkari sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Sehingga kami meminta pemerintah untuk mencabut aturan itu dan menetapkan UMK 2021 minimal mencapai KHL dan berikan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi sebesar upah minimum provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)