Kapolres Sleman: Pembuangan Bayi Adalah Tindak Pidana, Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto menyebut tindakan pembuangan bayi merupakan tindak pidana.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kapolres Sleman, AKBP Anton Firmanto menyebut tindakan pembuangan bayi merupakan tindak pidana.

Untuk itu, pihak kepolisian pasti melakukan penyelidikan dalam setiap kasus pembuangan bayi.

"Kalau misal ada temuan kasus (pembuangan bayi), tentu kami akan melakukan penyelidikan. Karena itu memang tindak pidana. Jadi kami berusaha mengungkap dan menemukan tersangka," katanya pada Tribun Jogja, Selasa (27/10/2020).

Dalam melakukan penyelidikan, tentu membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Baca juga: Modus Cari Kos, Pria Tak Dikenal Gondol Laptop Dan HP di Gondokusuman Yogyakarta

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Dinpar Kulon Progo Dirikan Posko Terpadu di Destinasi Wisata

Penyidik dalam hal ini Reskrim Polres Sleman perlu melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pihaknya juga harus mencari alat bukti lain yang dapat membantu penyidik dalam pengungkapan kasus.

Alat bukti tersebut bisa diperoleh dari keterangan saksi yang menemukan, dari pihak rumah sakit, bahkan dari pantauan CCTV.

"Kalau misal ada temuan, ada tersangka, tentu akan kami proses. Kami cari tahu penyebabnya apa, alasan dilakukan itu, mengapa dibuang," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kapanewon Godean, yang dilakukan oleh sepasang kekasih.

Pasangan kekasih tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan dan ditahan.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKB Deni Irwansyah mengatakan alasan pembuangan bayi adalah kedua tersangka masih berpacaran dan belum menikah.

Baca juga: Sri Sultan HB X Resmikan Gedung Baru BPD DIY Syariah di Sinduadi Sleman 

Baca juga: Luweng Tersumbat Sampah, Rumah Warga di Purwosari Gunungkidul Tergenang Air Seusai Hujan Deras

Tersangka juga berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

"Karena belum bisa merawat dan takut mencoreng nama keluarga. Sejauh ini ada dua kasus pembuangan bayi seperti ini, motifnya sama hasil hubungan gelap, tidak bisa merawat, dan takut pada keluarga," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 305 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved