Penanganan Covid
BREAKING NEWS: Status Tanggap Darurat DI Yogyakarta Kembali Diperpanjang Hingga 30 November 2020
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X kembali perpanjang status tanggap darurat untuk 30 hari ke depan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X kembali perpanjang status tanggap darurat untuk 30 hari ke depan dimulai 1 hingga 30 November 2020.
Surat tersebut berdasarkan keputusan Gubernur DIY bernomor 318/KEP 2020 yang menyebut bahwa berdasarkan hasil evaluasi mengenai perpanjanhan status tanggap darurat kelima, maka pemerintah DIY kembali memperpanjang status darurat untuk keenam.
"Selama pemerintah pusat tidak mencabut perpanjangan tanggap darurat ya masa kami mau cabut," katanya, di Kepatihan (27/10/2020).
Saat disinggung terkait sejumlah kepala daerah yang melarang para ASN-nya untuk keluar dan menikmati libur panjang, dalam hal ini Sultan membebaskan kebijakan tersebut.
Baca juga: Update Covid-19 Gunungkidul: 10 Kasus Baru, 8 Terpapar Seusai Menjenguk Orang Sakit
Baca juga: Dana Transfer dari Pusat Berkurang Rp 110 Miliar, Dewan Minta Pemkab Bantul Pro-Aktif
Karena menurutnya saat libur panjang seperti saat ini sangat sulit seseorang menahan diri di rumah.
"Apalagi ini lima hari. Betah ta koe lima hari nang omah? Ora mungkin. (Betah kah kamu di rumah lima hari? Tidak mungkin)," sambungnya.
Secara prinsip Sultan menyebut itu bukan menjadi masalah. Ia pun memprediksikan bahwa saat libur panjang nanti Kota Yogyakarta akan dipenuhi wisatawan.
Meski hal itu bukan sebuah persoalan, namun Sultan menegaskan supaya hotel yang ada di Yogyakarta telah terverifikasi protokol kesehatan.
Baca juga: Pemkab Sleman Berikan Bantuan Sosial Tunai Pada Pekerja yang di-PHK
Baca juga: Pemkab Sleman Berikan Bantuan Sosial Tunai Pada Pekerja yang di-PHK
"Karena kalau ada yang positif bisa diclose oleh manajemen. Dan manajemen bisa menjaga. Karena yang memutuskan kebijakan bukan saya. Saya hanya pemenuhan protokol kesehatan saja. Kalau yang teknis itu dari perhotelan," terangnya.
Misalnya, lanjut Sultan, dalam satu hotel memiliki kolam renang sekian meter. Untuk aturan pembatasan yang diperbolehkan memakai fasilitas itu menjadi kewajiban managemen hotel dan PHRI.
"Keputusan yang menentukan ya PHRI sendiri. Yang menutup pun ya PHRI sendiri kan gitu," tegas Sultan.
Karena Sultan menganggap PHRI memiliki tanggung jawab moral, dan bukan sekedar hanya menjadi tempat perkumpulan saja. (hda)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:
- Wajib Memakai masker
- Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib Mencuci tangan dengan sabun