Pemkot Yogya Bakal Terima Dana Hibah dari Pusat, 70 Persen Disalurkan Pada Pelaku Wisata

Kota Yogyakarta dipastikan menjadi satu di antara daerah yang berhak menerima hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Azka Ramadhan
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta dipastikan menjadi satu di antara daerah yang berhak menerima hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Bantuan tersebut, merupakan stimulus untuk menekan dampak pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses pencairan dana hibah tersebut ke pemerintah pusat.

Mengenai besarannya, ia pun enggan berandai-andai, namun diharapkan sanggup mendukung program kegiatan pemulihan ekonomi kota pelajar.

"Ya, ini harus benar-benar ditujukan dalam rangka kegiatan pemuliham ekonomi. Apalagi, pemulihan ekonomi itu tidak hanya di ujung, tetapi dalam pencegahan dan penanganan juga ada, karena itu sangat kompleks," terangnya.

Baca juga: Kemiskinan Jadi Tema Debat Perdana Pilkada Gunungkidul 2020

Baca juga: Ramalan Shio Lengkap Senin 26 Oktober 2020, Ini Daftar Shio yang Beruntung Besok

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Hingga 8 November

Sekadar informasi, dalam program tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI menyediakan dana Rp 3,3 triliun untuk disalurkan kepada 101 kabupaten, atau kota di Indonesia.

Daerah-daerah itu terpilih lantaran memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kriterianya antara lain, masuk dalam 10 destinasi prioritas pariwisata dan lima destinasi super prioritas.

Lalu, berstatus ibukota provinsi sebagai destinasi branding.

Kemudian, PAD dari daerah dalam program hibah ini, minimal 15 persenya berasal dari pajak hotel dan pajak restoran.

Haryadi pun mengungkapkan, nantinya begitu alokasi cair, hibah tersebut bakal disalurkan kepada para pelaku wisata (hotel dan restoran) sebesar 70 persen.

Sementara sisanya, untuk mendorong program Pemkot Yogyakarta, dalam penanganan dampak Covid-19 di sektor pariwisata.

"Karena sifatnya hibah, prosesnya harus selektif. Tidak ada misalnya teman Wali Kota, atau teman Wakil Wali Kota, jadi semuanya harus klir. Penerima harus benar-benar penuhi kriteria. Sehingga, tidak boleh ada intervensi di sana ya, termasuk oleh saya sekalipun," tegasnya.

Karena itu, orang nomor satu di Kota Yogyakarta tersebut meminta agar penyaluran dananya berbasis pada pengajuan dari para pelaku wisata.

Baca juga: Pasien Konfirmasi Covid-19 di Sleman Tetap Bisa Pilih Cabup - Cawabup

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming Trans7 MotoGP Teruel 2020, LINK di SINI

Baca juga: MANCHESTER UNITED 0-0 CHELSEA: Rating Pemain Setan Merah

Dengan begitu, berapa suntikan yang dibutuhkan oleh hotel, atau restoran tertentu, bisa terdeteksi dan diberikan sesuai jumlah yang diajukannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved