Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Oknum Brimob di Nabire, Diduga Akan Jual Senjata Serbu M1-6 dan M4

Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Oknum Brimob di Nabire, Diduga Akan Jual Senjata Serbu M1-6 dan M4

Editor: Hari Susmayanti
JakartaGreater
Ilustrasi senjata 

Sebelum ditahan di Pomdam, Pratu DAT diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan ratusan amunisi ke OPM.

Pratu DAT sempat buron selama dua pekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus kemarin.

Proses penangkapan Pratu DAT ini cukup sulit dan berlangsung cukup lama.

Pengintaian terhadap tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

"Pratu DAT baru baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved