Bantuan Subsidi Upah

Target Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menargetkan Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
bsu.kemnaker.go.id
Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 

Pengusaha mikro yang menerima bantuan juga bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pelaku usaha pun harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Pelaku UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan akan memperoleh notifikasi melalui SMS dari bank penyalur.

Pencairan dana tidak dipungut biaya. Penerima BLT UMKM pun tidak harus memiliki rekening bank penyalur. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved