Bantuan Subsidi Upah
Target Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menargetkan Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
bsu.kemnaker.go.id
Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19
Syarat penerima BLT UMKM pada periode II masih sama dengan periode sebelumnya.
Bantuan ini hanya dapat diberikan pada pengusaha yang unbankable, artinya tidak menerima kredit modal kerja, akses pembiayaan, dan investasi dari bank.
Pengusaha mikro yang menerima bantuan juga bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha pun harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Pelaku UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan akan memperoleh notifikasi melalui SMS dari bank penyalur.
Pencairan dana tidak dipungut biaya. Penerima BLT UMKM pun tidak harus memiliki rekening bank penyalur. (*)
Berita Terkait :#Bantuan Subsidi Upah
BSU BPSJ Ketenagakerjaan 2022, Login Pendaftaran Akun via Kemnaker Disini |
![]() |
---|
5 Langkah Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 |
![]() |
---|
Pemerintah Sudah Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk 4.112.052 Pekerja |
![]() |
---|
TRANSFER Bantuan Subsidi Upah/Gaji Gelombang II Mengalir ke Rekening Bank Pekerja |
![]() |
---|
Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 dan Penetapan Upah Minimum 2021 |
![]() |
---|