Bantuan Subsidi Upah
Target Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menargetkan Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menargetkan Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November.
Target itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengadakan kunjungan kerja ke rumah pekerja/buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU), di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).
Program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen) dan
Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida dikutip Tribunjogja.com dari siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan .
Cara mendapatkan BLT UMKM
Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM).
Program ini diselenggarakan guna membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Senin (19/10/2020), mengumumkan perpanjangan periode pemberian BLT UMKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM periode II ini akan diberikan hingga akhir November 2020.
“Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Senin.
Namun, pada periode II pemberian bantuan akan dibatasi untuk 3 juta pelaku UMKM saja dan seleksinya diperketat.
Ia mengatakan, Kemenkop UKM akan mengutamakan pelaku UMKM di daerah yang pada periode pertama nominal penyerapannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I. Selain itu, tiga daerah itu kecil penyerapan bantuannya, maka kami prioritaskan,” ujarnya.
Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM.
Bantuan tersebut bersifat hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Pelaku UMKM dapat memperoleh BLT UMKM dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota masing-masing.
Pada saat pendaftaran, sejumlah dokumen seperti
1. Nomor induk kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon harus disertakan.
Bagi pengusaha yang alamat KTP dan tempat usahanya berbeda, diwajibkan meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat membuka usaha.
Syarat penerima BLT UMKM pada periode II masih sama dengan periode sebelumnya.
Bantuan ini hanya dapat diberikan pada pengusaha yang unbankable, artinya tidak menerima kredit modal kerja, akses pembiayaan, dan investasi dari bank.
Pengusaha mikro yang menerima bantuan juga bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha pun harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Pelaku UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan akan memperoleh notifikasi melalui SMS dari bank penyalur.
Pencairan dana tidak dipungut biaya. Penerima BLT UMKM pun tidak harus memiliki rekening bank penyalur. (*)