Polres Kulon Progo Kembali Ungkap Pengedaran Uang Palsu di Pasar Bendungan
Kepolisian Resor Kulon Progo kembali berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu (upal) yang terjadi di Pasar Bendungan
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor Kulon Progo kembali berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu (upal) yang terjadi di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Minggu (11/10/2020) lalu.
Namun pada kejadian ini dilakukan oleh seorang wanita paruh baya berinisial SGY (62) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun korbannya berisinial SU (64) warga Desa Gedangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan SA (52) warga Desa Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dimana keduanya pedagang di Pasar Bendungan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kulon Progo, Komisaris Polisi (Kompol) Sudarmawan menjelaskan kejadian pengedaran upal tersebut berawal saat SGY pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.30 WIB datang ke Pasar Bendungan untuk belanja.
Baca juga: Wisatawan Luar Daerah Wajib Tunjukkan Surat Sehat, Wali Kota Yogya : Kewajiban Saya Melindungi Warga
Baca juga: Pemkot Yogya Tak Batasi Kunjungan Wisatawan di Musim Libur Panjang Mendatang
Pelaku semula datang dari Purworejo ke Pasar Bendungan dengan menggunakan angkot.
Sesampainya di Pasar Bendungan, pelaku masuk ke pasar yang kemudian membeli udang sebanyak 0,5 kg kepada SU dengan harga Rp 20 ribu.
Pelaku membayar dengan upal sebesar Rp 100 ribu.
Dari hasil pembayarannya tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp 80 ribu.
Selanjutnya, pelaku pergi ke penjual yang lain untuk membeli 3 bungkus mi kuning kering dan 2 sachet penyeda rasa seharga Rp 10 ribu.
Lalu, pelaku membayar dengan upal lagi senilai Rp 100 ribu.
Setelah uang diberikan kepada SA ia lantas curiga jika uang yang dibayarkan tersebut palsu.
Kemudian SA berteriak jika uang tersebut palsu dan oleh pelaku uang itu akan direbut.
Namun oleh SA tidak boleh. Akhirnya pelaku dilaporkan ke pos satpam yang selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Wates untuk penyidikan lebih lanjut.
"Walaupun awalnya SGY mengaku tidak tahu jika uang itu palsu namun dari cara membelinya ketika di Pasar Bendungan patut diduga bahwa ia mengetahui jika uang itu palsu karena ia membeli seharga Rp 20 ribu pakai uang Rp 100 ribuan yang kemudian mendapat kembalian Rp 80 ribu. Seharusnya untuk membayar transaksi selanjutnya menggunakan uang Rp 80 ribu itu tetapi ia malah membayar dengan uang Rp 100 ribu lagi," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Kisah Perjuangan Hidup Riyan Nugroho Aji, Driver Ojol yang Kini Jadi Dosen UGM
Baca juga: Hadapi Libur Panjang, Pemkot Yogya Tekankan Prinsip Warga Aman Wisatawan Nyaman