Sudahkan Anda Bayar Pajak Kendaraan? 7 Provinsi Ini Sedang Adakan Pemutihan Saat Pandemi

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dengan pemutihan.

Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi pajak kendaraan 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dengan pemutihan.

Di bawah ini adalah ketujuh provinsi yang menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Jika Punya Pasangan dengan Zodiak yang Sama, Baik atau Buruk?

Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan, BPBD Klaten Lakukan Sejumlah Persiapan

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Baca juga: Badan Otorita Borobudur Gelar Pelatihan Bagi Pengelola Wisata Pule Payung Kulonprogo

Baca juga: BERITA TIMNAS U-19 : Shin Tae-yong Panggil Dua Pemain Keturunan yang Kini Bermain di Jerman

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca juga: Kumpulan Doa yang Dibaca Saat Terlilit Utang

Baca juga: Siswi SMAN 1 Sleman Kembangkan Batik yang Bisa Berubah Warna

Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Bali

Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Baca juga: Kumpulan Doa dan Amalan yang Dilakukan Ketika Sedang Diliputi Amarah Agar Hati Lebih Tenang

Baca juga: Baku Tembak TNI dengan KKSB Kembali Terjadi di Pegunungan Bintang Papua

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.

Bengkulu

Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19

Baca juga: 5 Arti Mimpi Ular Menurut Pandangan Islam

Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.

Baca juga: Perbedaan Virus SARS-Cov2 dengan Norovirus, Gejala Klinis hingga Cara Penularannya

Baca juga: Tak Perlu Merasa Bersalah, Ini Arti Mimpi Berselingkuh dari Pasangan Menurut Psikolog

Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Sumatera Barat

Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.

Aceh

Sementara itu, dikuti dari GridOto.com, Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: 3 Zodiak yang Cocok Jadi Belahan Jiwa Capricorn

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Tengah Pandemi COVID-19

Program tersebut diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh telah berakhir pada 15 Oktober lalu. (Kompas.com/Mela Arnani/Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved