Sudahkan Anda Bayar Pajak Kendaraan? 7 Provinsi Ini Sedang Adakan Pemutihan Saat Pandemi

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dengan pemutihan.

Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi pajak kendaraan 

Sumatera Barat

Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.

Aceh

Sementara itu, dikuti dari GridOto.com, Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: 3 Zodiak yang Cocok Jadi Belahan Jiwa Capricorn

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Tengah Pandemi COVID-19

Program tersebut diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh telah berakhir pada 15 Oktober lalu. (Kompas.com/Mela Arnani/Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved