Sudahkan Anda Bayar Pajak Kendaraan? 7 Provinsi Ini Sedang Adakan Pemutihan Saat Pandemi

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dengan pemutihan.

Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi pajak kendaraan 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini.

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak dengan pemutihan.

Di bawah ini adalah ketujuh provinsi yang menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Jika Punya Pasangan dengan Zodiak yang Sama, Baik atau Buruk?

Baca juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Musim Hujan, BPBD Klaten Lakukan Sejumlah Persiapan

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Baca juga: Badan Otorita Borobudur Gelar Pelatihan Bagi Pengelola Wisata Pule Payung Kulonprogo

Baca juga: BERITA TIMNAS U-19 : Shin Tae-yong Panggil Dua Pemain Keturunan yang Kini Bermain di Jerman

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved