Pemkab Sleman: Meski Tidak Ada Pendapatan, Hotel Tetap Harus Lapor SPPTD

Pendapatan pajak hotel di Sleman mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Pendapatan pajak hotel di Sleman mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19.

Itu pula yang menyebabkan Kabupaten Sleman menurunkan target pendapatan dari pajak hotel hingga 50 persen.

Kabid Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Rodentus Condrosulistyo mengatakan target pendapatan daerah dari pajak hotel diperkirakan mencapai Rp 111 miliar.

Namun dengan adanya pandemi COVID-19, pihaknya menurunkan hingga Rp 47,9 miliar pada APBD Perubahan 2020.

Baca juga: Revisi Perwal 5/2016, Pemkot Yogya Siap Realisasikan Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kampung

Pandemi COVID-19 membuat pengunjung hotel di Sleman mengalami penurunan signifikan.

Untuk itu BKAD Sleman memberikan keringanan pajak hingga 100 persen.

"Kondisi pandemi membuat pendapatan hotel merosot tajam, kami berikan keringanan 100 persen selama tiga bulan. Mulai September sudah normal lagi,"katanya, Selasa (20/10/2020).

Meski mendapat keringanan 100 persen, pengelola hotel wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Daerah (SPPTD). Namun, jika pengelola hotel tidak melaporkan, pihaknya akan memberikan teguran.

Teguran diberikan bukan untuk menagih pajak, pihaknya hanya meminta laporan SPPTD saja.

"Meskipun pendapatan tidak ada, pihak hotel tetap harus melaporkan SPPTD. Kalau tidak (melaporkan), kami akan berikan teguran. Tentu di tengah pandemi ini kami mengedepankan empati. Bagaimanapun juga hotel juga mitra pemerintah,"ujarnya.

Tercatat ada 6 hotel bintang 5, 22 hotel bintang 4, 29 hotel bintang 3, dan sebanyak 13 hotel bintang 1. Sedangkan untuk hotel kelas melati berjumlah 78, dan ada 424 hotel penginapan.

Baca juga: Peringatan Cuaca BMKG : Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi DIlanda Cuaca Ektsrem Rabu Besok

Ia menyebut kepatuhan pihak dalam melaporkan SPPTD dan membayar pajak cukup baik. Pihak hotel membayar dan melaporkan SPPTD tepat waktu.

Meskipun peroleh pajak hotel menurun, ia menyebut Pemkab Sleman belum akan menaikkan tarif pajak. Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat dan berbagai sektor di Sleman sedang menurun.

"Kondisi ekonomi masih turun, tahun 2021 target menjadi seperti semula seperti APBD 2020 sebesar Rp 111 miliar," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sleman Joko Paromo mengungkapkan, tingkat hunian hotel di Sleman masih rendah. PSBB yang berlaku di Jakarta juga berdampak pada hunian hotel di Sleman.

"Sebelum ada PSBB tingkat hunian mencapai 35 persen. Namun saat ini masih 20 persen hingga 25 persen dari biasanya," ungkapnya.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, strategi yang dilakukan hotel saat ini adalah menjual makanan dan memaksimalkan event. Hingga menawarkan potongan harga mencapai 50 persen untuk pesanan kamar. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved