Luas Lahan Terbuka Hijau di Kota Yogya Baru 23 Persen, Paling Banyak Milik Privat

Luas Lahan Terbuka Hijau di Kota Yogya Baru 23 Persen, Paling Banyak Milik Privat

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Jumlah Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di Kota Yogyakarta dinilai masih jauh dari harapan seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007.

Oleh sebab itu, pemerintah setempat pun melakukan beragam upaya untuk mengatasinya.

Kepala Bidang RTHP Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Indiyah Widiningsih memaparkan, saat ini RTHP yang dikelola oleh pihaknya baru seluas 6.290 meter persegi.

Sementara luasan Kota Yogyakarta, selaras dengan data terkini, mencapai 32,5 kilometer persegi.

"Jumlah tersebut, terbagi dalam 49 titik yang tersebar di beberapa wilayah Kota Yogyakarta, baik yang sifatnya privat dan pubilk," ujarnya, Senin (20/10/2020).

Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang luas minimal RTHP adalah 30 persen dari luas wilayah, yang terbagi dalam rincian 20 persen publik, lalu 10 persennya privat.

Indah berujar, sejauh ini baru RTHP bersifat privat yang batas minimalnya sudah hampir terpenuhi.

"Kalau secara keseluruhan, ruang terbuka hijau publik ini baru 8 persen, kemudian yang privat 15 persen. Total, luas RTHP di Kota Yogyakarta sekarang baru 23 persen. Ya, memang masih cukup jauh," katanya.

Baca juga: Revisi Perwal 5/2016, Pemkot Yogya Siap Realisasikan Ruang Terbuka Hijau di Setiap Kampung

Baca juga: Terdampak Pendemi, Pengelola Wisata Dituntut Berinovasi

Indah mengaku optimis, revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 5 Tahun 2016 tentang RTHP dapat mengatasi persoalan tersebut.

Meski luas wilayah kota pelajar sangat terbatas, program satu kampung satu RTHP masih mungkin diwujudkan dengan penyesuaian lahan.

"Bisa saja ya, satu kampung satu ruang terbuka hijau, karena luas satu RTHP kita rata-rata hanya 300-1.000 meter persegi. Jarang sekali yang lebih dari itu. Jadi, memang harus ada rumusan yang lebih baik untuk mencapai ambang batas minimal," tandas Indah.

"Yang jelas, seusai amanat undang-undang, batas minimal ruang terbuka itu harus tercapai. Selama ini memang belum ada konsekuensi bagi daerah yang belum mencapainya, tapi tetap harus ditingkatkan," imbuhnya.(Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved