Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law #MagelangBergerak Berjalan Damai
Setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi yakni, menolak tegas Omnibus Law dan mendesak diterbitkan Perpu, membawa naskah akademis
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Namun, peserta tetap ingin sidang terbuka di tempat itu juga.
Negosiasi berjalan dengan alot antara Ketua DPRD Kota Magelang dan perwakilan pengunjuk rasa.
Perwakilan pengunjuk rasa tetap ingin sidang terbuka.
Sejumlah tuntutan pengunjuk rasa tidak dapat dipenuhi semua.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, mengatakan, Omnibus Law ditetapkan oleh DPR RI, sehingga pihaknya, DPRD tidak memiliki kewenangan.
DPRD hanya memiliki kewenangan di daerah.
Kemudian soal DPRD harus berangkat dan membawa aspirasi ini ke Istana Negara, pihaknya tak dapat memenuhi.
Baca juga: 670 Personel Brimob Kepolisian Akan Diterjunkan untuk Amankan Unjuk Rasa di Kota Magelang
Namun, tuntutan mahasiswa sudah dikirim.
Pihaknya sudah meminta Sekretaris DPRD Kota Magelang untuk mengirim tuntutan ini ke sekretaris kabinet dan DPR RI.
"Hari ini saya paksa sekwan untuk mengirim kesana, sekretaris kabinet sama DPR RI, kirim kesana segera. Buktinya kita sampaikan. Namun, hasilnya apapun kami gak bisa ditekan, nggak bisa kami secara institusi punya kewenangan-kewenangan yang terbatas oleh UU dan tidak boleh berbenturan dengan UU yang lebih tinggi," katanya.

Meskipun tak mendapatkan kemauannya, para pengunjuk rasa memutuskan mundur dengan damai.
Namun, mereka menjanjikan akan melakukan aksi dengan massa lebih banyak lagi dan memperjuangkan aspirasi mereka kepada pemerintah dan DPR.
Tak lupa sebelum membubarkan diri, sebagian mahasiswa membuka kantong sampah besar dan mengumpulkan sampah-sampah yang masih tersisa di lokasi unjuk rasa.
Aksi simpatik ini menjadi apresiasi bagi mahasiswa. (rfk)