Opini

Pengetatan Protokol Kesehatan pada Masa Kampanye Pemilihan

Ada sejumlah sanksi ketat menanti yang bakal dikenakan pada pelanggar protocol Covid-19 pada masa kampanye.

Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Bagus Sarwono 

Oleh Bagus Sarwono

Bawaslu mencatat ada 243 pelanggaran protokol Covid-19 pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPU beberapa waktu lalu (detik.com, 7/9/2020).

Pelanggaran itu berupa masih maraknya arakan-arakan, konvoi atau lainnya yang menimbulkan kerumunan. Para Bapaslon ingin unjuk kekuatan (show of force) dengan membawa masa ke KPU.

Akibatnya, munculah gelombang desakan baru dari publik untuk menunda kembali Pemiihan serentak 2020.

Setidaknya ada dua ormas besar Muhammadiyah dan NU, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah elemen CSO pegiat Pemilu.

Desakan itu diperparah juga oleh karena Ketua KPU Arif Budiman dan beberapa anggota KPU lainnya juga terpapar Covid-19.

Pilkada di Tengah Pandemi, Pakar Komunikasi Politik : Tanpa Kampanye Tidak Ada Persoalan

Tapi, akhirnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 21 September 2020 lalu, tetap menyepakati Pemilihan Serentak 2020 dilanjutkan.

Syaratnya dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Covid-19.

Sebagai respons dan tindak lanjut cepat hasil RDP itu dengan dilatari desakan publik yang kuat di atas, KPU menerbitkan PKPU 13/2020 sebagai revisi PKPU 10/2020 yang mengatur tentang protokol Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan.

Sementara itu Bawaslu juga memperintahkan jajarannya yang menyelenggarakan Pemilihan untuk membentuk Pokja Covid-19 yang terdiri dari stakeholder dan menerbitkan terobosan hukum berupa dikeluarkannya Form Teguran Tertulis, atau semacam surat tilang, yang dapat dikenakan pada pelanggar protokol Covid-19 di lapangan pada tahapan pemilihan.

Respon penyelenggara Pemilihan ini dimaksudkan untuk memberikan jawaban sekaligus jaminan pada publik bahwa Pemilihan lanjutan tetap digelar tetapi tetap aman dari kluster penyebaran Covid-19.

Dan tahapan yang paling dekat dan sedang berjalan adalah kampanye.

Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Daerah Jadi Teladan Hidup Sehat bagi Peserta dan Pemilih di Pilkada

Pembatasan Metode Kampanye

Perubahan yang mendasar pada PKPU 13/2020 adalah tidak dibolehkannya lagi kampanye yang menimbulkan kerumunan di luar ruangan seperti rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, sosial, peringaran harlah atau lainnya.

Kampanye didorong berbasis online seperti melalui medsos maupun media daring.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved