Malioboro Yogyakarta Setelah Demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Aksi massa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Malioboro meninggalkan sampah dan puing
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Beberapa fasilitas tempat sampah juga penuh coretan massa. Sebagian panel milik kios pedagang juga dirusak.
• Kalangan Akademisi Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
• Fraksi PKS DI Yogyakarta : UU Cipta Kerja Melemahkan Daya Tawar Buruh
Pernyataan sikap warga DI Yogyakarta.
Menyikapi aksi demonstrasi yang berujung aksi amok massa yang menimbulkan banyak kerusakan fasilitas pemerintah, fasilitas kepolisian, fasilitas umum dan tempat usaha masyarakat maka kami warga masyarakat DIY perlu menyampaikan pernyataan sikap bersama :
1. Mengutuk dan mengecam keras demonstrasi massa dengan kekerasan.
2. Meminta aparat berwenang untuk mengusut dan memproses hukum para pelaku kekerasan.
3. Menyerukan kepada massa demonstran untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan konstitusional serta menghormati hak-hak masyarakat sipil lain khususnya pemilik/pelaku usaha di kawasan terdampak aksi massa.
4. Kami warga DIY siap turun tangan menghadapi massa demonstran yang bertindak anarkis dan mengganggu/mengancam ketentraman umum di wilayah DIY.
5. Meminta Negara untuk merespons dinamika politik di masyarakat dengan sigap dengan mengedepankan prinsip keadilan dan mengutamakan kepentingan umum.
Widihasto Wasana Putra, Koordinator Sekber Keistimewaan DI Yogyakarta menyatakan, pernyataan sikap untuk mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. (hda/rbt)