Bantul
Dewan Janji Sidak Seluruh Toko Modern Berjejaring di Bantul
DPRD Bantul berjanji akan langsung turun ke bawah dan melakukan identifikasi terhadap semua toko modern berjejaring di Bantul.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Satu, meminta UU Omnibus Law dicabut kembali sebagai produk Perundang-undangan Cipta Kerja di Indonesia.
Sebab, mereka menilai proses pengesahan Undang-undang tersebut dianggap cacat dan terdapat beberapa indikasi yang tidak memihak pada rakyat.
Kedua, kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Bantul, yang dinilai gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi.
Kordinator Umum Aksi Aliansi Bantul Bergerak, Ahmad Luthfi Aziz mengatakan kehadiran toko modern berjejaring di Bumi Projotamansari saat ini semakin menjamur.
Ia menduga, hal itu terjadi karena adanya pelanggaran Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Karena itu, pihakanya meminta tindak tegas toko jejaring yang menyalahi aturan.
Menolak adanya penambahan toko modern berjejaring di Bantul.
• Warga Bantul Sukses Buat Push-Bike dari Kayu, Manfaatkan Waktu Luang di Tengah Pandemi
Sebaliknya, ia mendorong untuk mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dengan lebih memperhatikan pasar tradisional.
"Kami minta usut tuntas oknum yang diduga melanggar Perda," terangnya.
Aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah cabang Bantul itu berlangsung damai.
Jumlahnya sekitar 50-70 peserta.
Banyaknya massa aksi hingga menutup satu lajur jalan Jenderal Sudirman ke arah utara.
Penutupan jalan dimulai dari Simpang Gose sampai Simpang empat Taman Paseban.
Aparat Polri-TNI berseragam lengkap juga menjaga-jaga di seputar lokasi aksi. (TRIBUNJOGJA.COM)