Aksi Tolak Omnibus Law
Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bantul Berlangsung Damai
Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Bantul.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Adanya pelemahan terhadap ancaman perusakan lingkungan.
• Dewan Janji Sidak Seluruh Toko Modern Berjejaring di Bantul
Adanya ruang penghapusan izin lingkungan, dan Pelemahan otonomi daerah terhadap seleksi kelayakan usaha.
"Sasaran kami, tentu pencabutan Omnibus Law. Kita menolak dengan beberapa poin itu," katanya.
Selain Ownibus Law, massa yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah cabang Bantul itu mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah kabupaten Bantul yang dianggap gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi.
Satu di antaranya dugaan adanya pelanggaran, yang cenderung merampas keadilan ekonomi bagi rakyat Bantul.
Luthfi menilai toko modern berjejaring di Bumi Projotamansari semakin menjamur.
Ia menduga, hal itu terjadi karena adanya pelanggaran perda 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Karena itu, pihaknya meminta tindak tegas toko jejaring yang menyalahi aturan, menolak adanya penambahan toko modern berjejaring di Bantul.
Sebaliknya, ia mendorong untuk mengutamakan kepentingan ekonomi rakyat dengan lebih memperhatikan pasar tradisional.
" Kami minta usut tuntas oknum yang diduga melanggar Perda," terang dia.
• Kasus Covid-19 di Bantul Didominasi Riwayat Pelaku Perjalanan
Audiensi
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo bersama jajarannya, menemui perwakilan peserta aksi.
Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari aliansi Bantul bergerak dengan mengirimkan surat pengantar secara resmi dan formal kepada DPR RI dan Presiden.
"Mungkin hari ini, akan langsung kami kirimkan," ujar Hanung.
Sementara terkait dengan toko modern, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi berjanji akan langsung turun ke bawah dan mengidentifikasi semua toko modern berjejaring yang menjalankan usaha di Bumi Projotamansari.
Ia sepakat dengan pengunjuk rasa untuk melindungi produk lokal, mempertahankan Bantul agar tidak ada mal dan membatasi jumlah toko modern berjejaring.
"Sejak reformasi sampai kapanpun di Bantul tidak akan ada mal. Selama saya di komisi B, insya Allah saya komitmen," ujar Aryunadi. (TRIBUNJOGJA.COM)