Aksi Tolak Omnibus Law

Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bantul Berlangsung Damai 

Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Bantul Bergerak melangsungkan unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020).  

"Mereka tertib dan jumlahnya juga tidak terlalu banyak,"ungkap dia. 

Koordinator Umum Aksi, Ahmad Luthfi Aziz mengatakan, sebagai perwakilan mahasiswa di Bantul, pihaknya ingin menggelar aksi unjuk rasa secara damai.

Sebab, berkaca dari unjuk rasa di sejumlah daerah sebelumnya, terutama di Malioboro, berlangsung ricuh dan massa sempat merusak fasilitas umum.

Aksi Tolak Omnibus Law di Bantul, Perwakilan Massa Diterima Masuk dan Audiensi di Gedung Dewan

"Kami ingin membuktikan ini wajah Jogja sesungguhnya," ucap dia. 

Pihaknya mengaku sudah mempelajari beberapa hal yang menjadi indikasi kerusuhan.

Menurut dia, semua itu sudah diantisipasi.

Di antaranya dengan meminimalisir jumlah massa yang terlibat dalam aksi.

Sebab, massa aksi terlalu banyak menurutnya sangat rawan, dan sulit dikendalikan.

Kemudian, "kami juga sudah membuat kode khusus, untuk menjalin komunikasi antar peserta aksi," kata dia. 

Ada dua tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Pertama, meminta UU Omnibus Law dicabut kembali sebagai produk Perundang-undangan Cipta Kerja di Indonesia.

Sebab, mereka menilai proses pengesahan Undang-undang tersebut dianggap cacat dan terdapat beberapa indikasi yang tidak memihak pada rakyat.

Kedua, kritik terhadap Kebijakan Pemerintah Bantul, yang dinilai gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi

Luthfi mengatakan, massa aksi Aliansi Bantul Bergerak secara tegas menolak UU Omnibus Law karena dalam pengesahan UU tersebut dianggap memiliki indikasi yang tidak memihak kepada rakyat.

Indikasi itu antara lain, adanya perluasan pihak investor dalam memasukkan tenaga kerja asing.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved