Fakta dan Kronologi Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh di Bandung dan Serang
Ribuan massa yang turun ke jalan tersebut menyuarakan tuntutan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
TRIBUNJOGJA.COM - Aksi demonstrasi yang diikuti berbagai aliansi buruh serta serikat pekerja hingga mahasiswa dan aktivis terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Ribuan massa yang turun ke jalan tersebut menyuarakan tuntutan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Di antaranya adalah seperti yang terjadi di Bandung dan Serang, dimana aksi demonstrasi tersebut berujung ricuh.
• Ini Kebijakan yang Dinilai Berbahaya bagi Pekerja di Dalam UU Cipta Kerja
• Pakar Hukum Lingkungan UGM: UU Cipta Kerja Mereduksi Prinsip Kehati-hatian
Massa demonstran terlibat kontak fisik hingga saling lempar dengan aparat kepolisian yang berjaga.
Omnibus Law UU Cipta Kerja memang dinilai kontroversial dan disebut-sebut merugikan kaum buruh dan pekerja swasta.
Berikut beberapa fakta hingga kronologi aksi demonstrasi di Bandung dan Serang yang berujung ricuh.
Kronologi Kerusuhan Aksi di Bandung
Di Bandung, demo menolak UU Cipta Kerja terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (6/10/2020).
Kerusuhan mulai terjadi menjelang petang. Berawal saat demonstran berupaya menjebol pagar masuk Gedung DPRD Jabar.
Aparat kepolisian pun kemudian menghadang.
Aksi saling dorong tak terhindarkan. Terjadi pula aksi pelemparan yang dilakukan massa ke arah petugas.
Bahkan, video perusakan mobil polisi oleh massa tersebut menjadi viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pelemparan kepada aparat kepolisian dan upaya massa memaksa masuk ke Gedung DPRD Jabar menjadi pemicu kerusuhan.
"Pemicunya dari mereka sendiri, mereka melakukan pelemparan dan berupaya memancing petugas untuk melakukan kekerasan. Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP 1, 2, 3, akhirnya kita bisa membuat mereka mundur," kata Ulung.
Ulung memastikan bahwa kericuhan yang terjadi bukan dilakukan oleh mahasiswa atau buruh.
Tetapi, kerusuhan ini dilakukan kelompok lain yang datang menjelang sore hari.
"Buruh dan mahasiswa sudah selesai, ada lagi dari kelompok lain di luar mahasiswa. Mereka melakukan tindakan anarkis kepada anggota dan bisa kita pukul keluar," kata Ulung.
• Ahli Hukum Tata Negara UGM : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Bermasalah
• Aturan Pesangon yang Hilang pada UU Cipta Kerja Bakal Diatur PP
Ulung mengatakan, saat ini polisi menangkap 10 orang pasca kerusuhan. Mereka ditangkap oleh jajaran Tim Prabu dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal," ujar Ulung.
Aksi Mahasiswa di Serang
Sementara di Kota Serang, Banten, unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja digelar di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa membubarkan diri.
Sebab, unjuk rasa sudah melewati batas waktu aksi yang sudah ditetapkan.
Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.
Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa.
Selanjutnya, terjadi perlawanan dari mahasiswa. Mereka melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.
Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.
Satu di antaranya adalah Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat yang mengalami luka di bagian dahi.
"Biasa kena batu dari arah kampus, ini," kata Roemtaat sambil menunjukkan bekas luka kepada wartawan.
"Tadi kita amankan beberapa orang, jangan dipukul, malah saya dilempar," tambah Roemtaat.
• Ini Empat Catatan Kritis Fakultas Hukum UGM Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Berikut Pasal-pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Buruh
Sebelumnya, para mahasiswa berorasi menyuarakan tuntutan secara bergantian.
Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Protes Omnibus Law
Mahasiswa secara bergantian berorasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sembari menyanyi dan meneriakan tolak omnibus law.
Menjelang malam, mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa.
Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.
Salah satu koordinator aksi, Arman, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Sebelumnya, ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi mogok kerja nasional dan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi, mengatakan mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Pasca disahkan omnibus law, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan. Maka bentuk perlawanan total dari kita ya selama tiga hari mogok nasional 100 persen," kata Dedi. ( tribunnews/ kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemicu Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung dan Serang, Mobil Dirusak hingga Polisi Terluka
