Ini Empat Catatan Kritis Fakultas Hukum UGM Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ini Empat Catatan Kritis Fakultas Hukum UGM Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/tangkapan layar
Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof Dr Sigit Riyanto dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap Akademisi dan Masyarakat Sipil terhadap UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) meskipun mendapat penolakan dari berbagai pihak sejak awal omnibus law tersebut diwacanakan oleh presiden.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof Dr Sigit Riyanto dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap Akademisi dan Masyarakat Sipil terhadap UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020) menyampaikan empat catatan kritisnya.

Sigit menyampaikan, banyak sekali dinamika yang terjadi menyertai proses RUU ini menjadi UU.

“Ada hal-hal fundamental yang perlu mendapat perhatian dan catatan dari kita semua. Kami dari FH UGM mengambil posisi untuk menyuarakan secara jernih dan bijak, tetapi juga kritis terhadap lahirnya UU ini,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Ia mengatakan, paradigma dari UU ini menunjukkan bahwa negara kita diarahkan kepada pengelolaan sumber daya yang ekstraktif.

Hal ini dipandang sangat berbahaya dan bertentangan dengan arus global di mana pengelolaan sumber daya negara diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai hal fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya di negara itu.

Tanggapan Disnakertrans DIY Terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja

Disnakertrans DIY Ingin Pembiayaan JKP Bagi Karyawan PHK Masuk Subsidi

Rakyat Soal UU Cipta Kerja: Kami Cuma Ingin Hidup Tenang

Kedua, lanjutnya, pendekatan yang terjadi dalam RUU ini tercermin dalam pasal-pasal di mana pengelolaan ekonomi dan sosial ekonomi negara diserahkan pada suatu paradigma atau pendekatan yang liberal kapitalistik.

“Ini tidak sesuai dengan roh konstitusi dan spirit para pendiri bangsa kita,” imbuhnya.

Ketiga, kata Sigit, dengan kedua paradigma itu RUU ini pada saat yang sama justru memarjinalisasikan perlindungan terhadap bangsa.

“Ke depan bukannya memberi kemudahan pada warga masyarakat yang membutuhkan perlindungan, tetapi justru mereka termarjinalkan,” ungkapnya.

Keempat, penyusunan suatu UU tunduk pada kaidah dan cara-cara tertentu yang mengacu pada penyusunan peraturan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dan visioner.

“Tapi sayangnya menyertai proses penyusunan RUU ini dinamika sudah banyak terjadi, suara, kertas kerja dari kalangan akademisi sudah disampaikan, dari masyarakat sipil lain, dan pemangku kepentingan juga sudah diberikan, rupanya dalam proses deliberasi ini tidak terakomodasi dan bahkan dikesampingkan,” tutur Sigit.

“Ini menunjukkan dalam proses deliberasi pembuatan UU ini ada masalah yang harus dihadapi dan harus direspons dengan kritis dengan harapan kita bisa memperbaiki kekurangan-kukurangan yang ada ini,” sambungnya. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved