Berikut Pasal-pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Buruh
Banyak kalangan terutama kaum buruh hingga serikat pekerja dan aktivis lingkungan terus menyuarakan penolakannya.
Tribunjogja.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang menjadi sorotan publik, terutama kalangan pekerja.
Hal itu setelah DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Padahal, banyak kalangan terutama kaum buruh hingga serikat pekerja dan aktivis lingkungan terus menyuarakan penolakannya.
UU Cipta Kerja dinilai memiliki beberapa poin dan pasal-pasal yang kontroversial. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.
Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.
Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Namun, sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?
Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/virus-corona-dki-jakarta.jpg)