Fakta dan Kronologi Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh di Bandung dan Serang

Ribuan massa yang turun ke jalan tersebut menyuarakan tuntutan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Editor: Muhammad Fatoni
dok.Tribun Jabar
Polisi memastikan massa berpakaian hitam-hitam yang membuat kerusuhan di Gedung DPRD Jabar Jalan Dipenogoro Kota Bandung, Selasa (6/10/2020), bukan massa buruh. 

TRIBUNJOGJA.COM - Aksi demonstrasi yang diikuti berbagai aliansi buruh serta serikat pekerja hingga mahasiswa dan aktivis terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Ribuan massa yang turun ke jalan tersebut menyuarakan tuntutan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Di antaranya adalah seperti yang terjadi di Bandung dan Serang, dimana aksi demonstrasi tersebut berujung ricuh.

Ini Kebijakan yang Dinilai Berbahaya bagi Pekerja di Dalam UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Lingkungan UGM: UU Cipta Kerja Mereduksi Prinsip Kehati-hatian

Massa demonstran terlibat kontak fisik hingga saling lempar dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Omnibus Law UU Cipta Kerja memang dinilai kontroversial dan disebut-sebut merugikan kaum buruh dan pekerja swasta.

Berikut beberapa fakta hingga kronologi aksi demonstrasi di Bandung dan Serang yang berujung ricuh.

Kronologi Kerusuhan Aksi di Bandung

Di Bandung, demo menolak UU Cipta Kerja terjadi di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (6/10/2020).

Kerusuhan mulai terjadi menjelang petang. Berawal saat demonstran berupaya menjebol pagar masuk Gedung DPRD Jabar.

Aparat kepolisian pun kemudian menghadang.

Aksi saling dorong tak terhindarkan. Terjadi pula aksi pelemparan yang dilakukan massa ke arah petugas.

Bahkan, video perusakan mobil polisi oleh massa tersebut menjadi viral di media sosial.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pelemparan kepada aparat kepolisian dan upaya massa memaksa masuk ke Gedung DPRD Jabar menjadi pemicu kerusuhan.

"Pemicunya dari mereka sendiri, mereka melakukan pelemparan dan berupaya memancing petugas untuk melakukan kekerasan. Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP 1, 2, 3, akhirnya kita bisa membuat mereka mundur," kata Ulung.

Mobil Covid Hunter milik Polrestabes Bandung yang dirusak massa aksi.
Mobil Covid Hunter milik Polrestabes Bandung yang dirusak massa aksi. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Ulung memastikan bahwa kericuhan yang terjadi bukan dilakukan oleh mahasiswa atau buruh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved