Fakta dan Kronologi Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh di Bandung dan Serang
Ribuan massa yang turun ke jalan tersebut menyuarakan tuntutan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Tetapi, kerusuhan ini dilakukan kelompok lain yang datang menjelang sore hari.
"Buruh dan mahasiswa sudah selesai, ada lagi dari kelompok lain di luar mahasiswa. Mereka melakukan tindakan anarkis kepada anggota dan bisa kita pukul keluar," kata Ulung.
• Ahli Hukum Tata Negara UGM : Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Bermasalah
• Aturan Pesangon yang Hilang pada UU Cipta Kerja Bakal Diatur PP
Ulung mengatakan, saat ini polisi menangkap 10 orang pasca kerusuhan. Mereka ditangkap oleh jajaran Tim Prabu dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mereka dan dari kelompok mana mereka berasal," ujar Ulung.
Aksi Mahasiswa di Serang
Sementara di Kota Serang, Banten, unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja digelar di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa membubarkan diri.
Sebab, unjuk rasa sudah melewati batas waktu aksi yang sudah ditetapkan.
Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.
Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa.
Selanjutnya, terjadi perlawanan dari mahasiswa. Mereka melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.
Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.
