Kulon Progo
DPRD Kulon Progo Nilai Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Dapat Memberatkan Masyarakat
Perubahan perda mengenai pajak tersebut sangat sensitif karena dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM - KULON PROGO - Perubahan Rancangan peraturan daerah (raperda) Nomor 6 tahun 2019 yang sebelumnya merupakan revisi dari perda Nomor 2 tahun 2013 dinilai DPRD Kulon Progo dapat memberatkan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan perubahan perda tersebut sangat sensitif karena dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Selain itu adanya penurunan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dari yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 10 juta.
"Kami tetap mempertanyakan kenapa pajaknya menjadi naik. Lalu NJOPTKP dari yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 10 juta terus terang memberatkan masyarakat miskin yang dulunya tidak kena pajak kemudian besok berpotensi untuk kena pajak lebih banyak," tuturnya Senin (5/10/2020).
• Tinjau Pelayanan Pajak di Masa Pandemi, Komisi III DPR RI Berkunjung ke Samsat Kulon Progo
Terkait hal itu, DPRD Kulon Progo melalui panitia khusus telah mengadakan rapat internal untuk melakukan pencermatan dan pembahasan.
"Pertanyaan semua sudah kami sampaikan. Harapannya nanti perda itu dibahas dan ada simulasi konkrit apabila diterapkan dengan Perda tersebut dengan tarif yang sekarang ini dampaknya seperti apa bagi masyarakat," katanya.
Sementara, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling potensial.
Dalam pelaksanaannya pembayaran PBB-P2 pada saat ini mengalami dinamika yang beragam di masyarakat.
Di samping itu, tingkat kompleksitas dalam pelayanannya juga tinggi.
Oleh karena itu, pemkab Kulon Progo telah menetapkan perda Kulon Progo Nomor 2 tahun 2013 tentang PBB-P2 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 tahun 2013 tentang PBB-P2.
"Sehubungan dengan adanya dinamika perkembangan dan tuntutan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah yang dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat utamanya berkenaan dengan besaran NJOPTKP yang semula ditetapkan Rp 30 juta perlu kita kaji kembali karena pada penerapan Perda Kulon Progo Nomor 6 tahun 2019 menyebabkan banyak potensi pajak yang menjadi turun secara signifikan dari tahun sebelumnya pada objek pajak PBB-P2 berupa tanah yang ada bangunannya," ucapnya.
• Penerimaan Pajak Minus 15,6% Akibat Pandemi
Hal ini disebabkan oleh masih banyak bangunan yang nilainya kurang dari Rp 30 juta sehingga nilai pengurang (NJOPTKP) untuk total NJOP terlalu tinggi.
Di samping itu dengan luas tanah dan tarif yang sama dalam blok yang sama, tanah yang tidak ada bangunannya nilai pajaknya relatif lebih tinggi dibanding tanah yang ada bangunannya.