DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan jadi Undang-undang, Ini 6 Poin Penting UU Cipta Kerja

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan jadi Undang-undang, Ini 6 Poin Penting UU Cipta Kerja

Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
Pimpinan DPR dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, 5 Oktober 2020 

Sebagai informasi, 6 fraksi yang setuju diundangkannya RUU Cipta Kerja ini adalah PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Gerindra.

Sementara fraksi PAN menerima dengan catatan. Sedangkan Fraksi PKS serta Demokrat menolak.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan, setidaknya telah dilakukan 64 rapat kerja untuk perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU yang disusun dengan metode omnibus law ini.

UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. Pembahasan secara detail dilakukan secara intensif mulai 20 April sampai 3 Oktober 2020 bahkan saat masa reses.

Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Surat Presiden RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 lalu.

Pemerintah menilai UU Cipta Kerja ini akan memberikan kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan yang dinilai akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikut Ini Poin-poin Penting dalam UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan DPR

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved