DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan jadi Undang-undang, Ini 6 Poin Penting UU Cipta Kerja

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan jadi Undang-undang, Ini 6 Poin Penting UU Cipta Kerja

Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
Pimpinan DPR dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, 5 Oktober 2020 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Meski banyak ditentang oleh kalangan buruh, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) sore.

Setidaknya ada enam poin penting dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang

Aliansi Rakyat Bergerak Bertahan di Simpang Tiga Gejayan, Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Apa saja poin penting dalam UU yang baru diketok ini?

Ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja.

Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

- Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

- Outsourcing

Dalam UU Cipta Kerja yang baru diketuk, sistem alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved