RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang
Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN
TRIBUNJOGJA.COM – Omnibus law Cipta Kerja yang sempat kontroversi akhirnya menjadi undang-undang setelah disahkan oleh para wakil rakyat pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Sebanyak 6 Fraksi DPR menyatakan setuju pengesahan RUU Cipta Kerja, 1 fraksi menerima dengan catatan yakni Fraksi PAN. Sementara 2 fraksi yakni Fraksi PKS dan Demokrat menolak.
“Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi, 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, saat Rapat Paripurna, seperti dilansir Kontan, Senin (5/10/2020).
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Sebagai informasi, 6 fraksi yang setuju diundangkannya RUU Cipta Kerja ini adalah PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Gerindra. Sementara fraksi PAN menerima dengan catatan. Sedangkan Fraksi PKS serta Demokrat menolak.
Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, mengatakan setidaknya telah dilakukan 64 rapat kerja untuk perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU disusun dengan metode omnibus law.
UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 185 pasal. Pembahasan secara detail dilakukan secara intensif mulai 20 April sampai 3 Oktober 2020 bahkan saat masa reses.
Pemerintah menyerahkan Surat Presiden RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 lalu. Pemerintah menilai UU Cipta Kerja ini akan memberikan kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan yang dinilai akan menciptakan lapangan pekerjaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dpr-ri_87hsaf_20151008_070729.jpg)