Bantul

Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Kerawanan di Pilkada Bantul

Di masa kampanye ini, Bawaslu sudah menegur satu di antara tim pemenangan Paslon peserta Pilkada Bantul yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Satu di antaranya, dengan melakukan pendampingan sosialisasi dan edukasi kepada warga desa supaya memiliki kesadaran politik.

Pihaknya mendorong Karang Taruna Desa untuk memiliki komitmen kuat mengawal pesta demokrasi agar berintegritas, dengan menolak politik uang.  

Menurutnya, saat ini sudah ada sekitar 12 Desa Anti Politik Uang (APU) di Bantul.

Desa tersebut merupakan kelanjutan dari pemilihan pada masa Pileg dan Pilpres 2019.

Desa APU, kata dia, kemungkinan akan terus bertambah.

Sebab, beberapa waktu lalu satu dari beberapa desa di Kecamatan Kasihan, diakuinya sudah ada yang meminta untuk diberi pendampingan dan edukasi.

"Kita akan dorong terus kepada masyarakat agar berinisiasi untuk memiliki komitmen Anti Politik Uang," ucapnya. 

Nomor Urut Calon Bupati Pilkada Bantul, Halim-Joko 1 dan Suharsono-Totok 2

Sementara itu, terkait dengan netralitas ASN di Pilkada Bantul, Sekda Bantul Helmi Jamharis mengingatkan, agar semua ASN dapat menempatkan diri sebagai warga Bantul yang netral.

"Saya ingatkan, ASN jangan ikut kegiatan politik dari semua paslon, jangan sampai contoh negatif dari ASN di masa lalu terulang kembali, yang mana mereka harus menerima sanksi yang merugikan ASN sendiri," tuturnya. 

Selain ASN, sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul, Ani Widayani menegaskan seluruh Lurah di 75 desa dan perangkat desa bersikap netral di Pilkada 2020.

Hal itu sesuai dengan amanat dari UU nomor 6/2014 tentang desa, UU nomor 10/2020 tentang pilkada dan UU nomor 6/2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Bagi yang tetap nekat terlibat kampanye, maka dinyatakan sebagai tanggung jawab pribadi, termasuk sanksi yang nanti akan dijatuhkan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved