Bantul
Pilkada di Tengah Pandemi, Bahan Kampanye Lebih Baik Dicetak dalam Bentuk APD
KPU Bantul menganjurkan kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati agar mencetak bahan kampanye dalam bentuk Alat Pelindung Diri (APD).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dalam pelaksanaan APK, ia mengimbau harus memperhatikan estetika, etika, keindahan dan keamanan.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan, sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020, metode kampanye pertemuan terbatas/tatap muka ataupun dialog lebih diutamakan menggunakan media sosial atau media daring.
Apabila tidak bisa dilakukan dengan media daring dan harus dilaksanakan secara luring atau pertemuan langsung maka ada ketentuan yang harus ditaati.
Di antaranya, wajib memakai alat pelindung diri, minimal masker dan tersedia tempat cuci tangan beserta sabun dan/ hand sanitizer.
Kemudian, kampanye dilaksanakan dalam ruangan atau gedung.
• BREAKING NEWS : Pengundian Nomor Urut Pilkada Bantul, Abdul Halim Dapat Nomor Urut 1 dan Suharsono 2
Peserta yang hadir dalam gedung secara keseluruhan hanya diperbolehkan maksimal 50 orang saja, dan memperhitungkan jaga jarak minimal satu meter.
"Peserta 50 orang itu secara keseluruhan. Sudah termasuk pasangan calon dan panitia penyelenggara," jelas dia. Dalam pelaksanan kampanye juga harus berkoodinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas pencegahan penularan COVID-19.
Sekda Bantul yang juga sekaligus Ketua Gugus Tugas percepatan Penanggulangan Covid-19 Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantul sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pjs Bupati Bantul dan semua anggota forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Menurut dia, agar tidak terjadi kerumunan maka kegiatan yang dimintakan rekomendasi ke gugus tugas di masa kampanye, akan ada pembatasan jumlah peserta.
Hal itu akan disesuaikan berdasarkan maklumat Kapolri dan PKPU nomor 13/2020. (TRIBUNJOGJA.COM).