Bantul
Pilkada di Tengah Pandemi, Bahan Kampanye Lebih Baik Dicetak dalam Bentuk APD
KPU Bantul menganjurkan kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati agar mencetak bahan kampanye dalam bentuk Alat Pelindung Diri (APD).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menganjurkan, bahkan mendorong kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati agar mencetak bahan kampanye dalam bentuk Alat Pelindung Diri (APD).
Sebab, Pilkada serentak tahun ini berbeda dibanding sebelumnya.
Dilaksanakan di tengah ancaman, dan bahaya Coronavirus Disease 2019 atau (Covid-19).
"Pilkada tahun ini kan ditengah pandemi. Kita dorong agar bahan kampanye paslon ini dicetak dalam bentuk APD. Seperti masker, sarung tangan, face shield maupun hand sanitizer," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, Jumat (02/9/2020).
Menurut dia, bahan kampanye yang dicetak dan disebar ke masyarakat dalam bentuk Alat Pelindung Diri itu, akan lebih memberi kemanfaatan.
• Dana Awal Kampanye AHM-JP dan NoTo di Pilkada Bantul Sama, Rp 300 Juta
Sebab, selain dapat digunakan untuk bahan kampanye, bisa dimanfaatkan juga sebagai alat melindungi diri dari SARS-CoV-2 penyebab covid.
Didik mengaku mendorong masing-masing pasangan calon untuk menerapkan langkah itu.
"Asalkan jika dikonversikan, masing-masing item, harganya tidak lebih dari Rp 60 ribu," kata dia.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan, sesuai dengan regulasi, KPU Bantul nantinya akan memberikan fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing pasangan calon.
Jumlahnya sudah ditentukan.
Masing-masing akan menerima 5 buah baliho dan 2 spanduk per-desa.
Selain itu, KPU Bantul juga akan menayangkan kampanye paslon dalam bentuk Videotron selama 60 hari di masa kampanye.
Pihaknya berharap media kampanye yang difasilitasi oleh KPU agar dapat dioptimalkan sebagai sarana untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon.
• Pokja Pencegahan COVID-19 di Pilkada Bantul Dibentuk, Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Menurut Didik, selain APK yang difasilitasi oleh KPU, masing-masing pasangan calon juga diperbolehkan mencetak APK secara mandiri, tetapi jumlahnya dibatasi.
"Paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU," kata Didik.