Kriminalitas
Gandakan Uang dengan Printer, Warga Bantul Diciduk Polisi
Pelaku menggandakan melalui printer, dan mencetaknya di kertas HVS 80 gram. Setelah itu pelaku memotong uang tersebut, sehingga menyerupai uang asli.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Selain itu, petugas juga mengamankan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu seperti printer, kertas HVS 80 gram, alat potong, penggaris besi, dan lain-lain.
Akibat perbuatannya, TSJ harus mendekam di balik jeruji besi.
• Apes, PSK di Jakarta Ini Dibayar Uang Palsu, Belanja ke Pasar Malah Harus Berurusan dengan Polisi
Pelaku disangkakan Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Kadek Budi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu.
Untuk memeriksa keaslian uang, masyarakat bisa memakai 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
"Setelah kami cek ternyata memang palsu. Sebenarnya tanpa kami cek lebih dalam pun sudah terlihat jelas perbedaannya. Nomor seri tidak mungkin sama semua. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran uang palsu. Bisa pakai 3D, dilihat, diraba, diterawang,"tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)