Bantul
Warga Parangtritis Ngadu ke Wakil Rakyat Minta Solusi dan Transparansi Izin Berdirinya Toko Waralaba
Mereka melakukan audiensi dengan Wakil Rakyat, meminta solusi, kejelasan dan transparansi izin perihal berdirinya toko waralaba di wilayahnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Ia mengaku sudah menghitung jarak tersebut.
Di mana jarak antara toko waralaba di Dusun Mancingan dengan pasar tradisional terdekat yaitu pasar angkruksari ada lebih dari 5.000 meter atau lima kilometer.
• Memetik Manisnya Anggur Ukraina di Bantul, Danang Sukses Kembangkan 40 Anggur Impor
"Jadi syarat itu sudah terpenuhi," kata Sukrisna.
Pihaknya mangaku hanya memberikan rekomendasi.
Sementara pemberian izin tetap melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto telah mengungkapkan izin dari toko waralaba di dusun Mancingan sudah tidak ada masalah.
Sebab, sejauh ini semua persyaratan telah dipenuhi saat pengajuan.
Bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas perdagangan.
"Jadi (masalah izin) nggak ada masalah," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Mahmudin menyampaikan, kedatangan warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis untuk menyampaikan aspirasi soal berdirinya toko waralaba diterima oleh komisi B dengan baik.
Menurut dia, Peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dibuat untuk melindungi rakyat kecil.
Bukan sebaliknya, justru berpihak pada pengusaha yang memiliki banyak modal.
Karena itu, pihaknya mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada.
Apakah toko waralaba tersebut memang mengganggu perekonomian pedagang kecil setempat atau tidak.
"Kita ingin melihat fakta yang sebenarnya, sehingga nantinya dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas berdirinya toko waralaba tersebut," ucap politisi PKB itu.(TRIBUNJOGJA.COM)