Bantul

Warga Parangtritis Ngadu ke Wakil Rakyat Minta Solusi dan Transparansi Izin Berdirinya Toko Waralaba

Mereka melakukan audiensi dengan Wakil Rakyat, meminta solusi, kejelasan dan transparansi izin perihal berdirinya toko waralaba di wilayahnya.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Audiensi Komisi B DPRD Bantul dengan sejumlah warga dusun Mancingan, Desa Parangtritis soal kejelasan dan transparansi izin Berdirinya toko waralaba. Audiensi dilangsungkan di ruang rapat komisi di gedung DPRD Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah warga dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul mendatangani gedung DPRD Bantul, Senin (28/9/2020).

Mereka melakukan audiensi dengan Wakil Rakyat, meminta solusi, kejelasan dan transparansi izin perihal berdirinya toko waralaba di wilayahnya.

Aspirasi warga disambut oleh Komisi B DPRD Bantul. Salah satu Perwakilan Warga, sekaligus Ketua RT 01, dusun Mancingan, Eko Fery mengatakan, adanya toko berjejaring di seputar wilayah Mancingan berdampak serius pada perekonomian warga setempat.

Terutama para pedagang kecil. Menurut dia, warga selama ini sudah cukup kesulitan dengan dampak pandemi yang berimbas ditutupnya destinasi pariwisata pantai Parangtritis.

Saat ini, objek wisata di pesisir selatan itu sudah dibuka. Ekonomi pedagang kecil sebenarnya akan mulai bangkit dengan geliat pariwisata. Tetapi justru ada toko waralaba. "Banyak pedagang yang omsetnya jatuh," kata dia, saat audiensi.

Kunjungan Pelancong ke Bantul Dekati Angka Normal

Eko bercerita, pada tahun 2017, pengusaha yang akan mendirikan toko waralaba di Mancingan sebenarnya sudah meminta persetujuan warga.

Akan tetapi saat itu, sebagian besar warga menolak.

Alhasil, pembangunan toko modern berjejaring nasional itu tidak dilanjutkan dan sempat dibiarkan sampai awal tahun 2020.

Entah bagaimana ceritanya, kata dia, tiba-tiba pada bulan Juli 2020, izin dari toko tersebut bisa keluar tanpa ada persetujuan warga dan saat ini sudah melenggang beroperasi.

Pihaknya mengaku datang ke gedung Wakil Rakyat untuk meminta kejelasan.

"Bagaimana izin toko tersebut bisa keluar. Padahal warga menolak," terangnya.

Eko mengaku bersama warga lainnya yang datang ke gedung DPRD Bantul menolak berdirinya toko waralaba.

Ia meminta solusi dari legislator dan pemkab Bantul soal permasalahan tersebut.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, jarak toko modern dan toko waralaba dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved