Bantul
Warga Parangtritis Ngadu ke Wakil Rakyat Minta Solusi dan Transparansi Izin Berdirinya Toko Waralaba
Mereka melakukan audiensi dengan Wakil Rakyat, meminta solusi, kejelasan dan transparansi izin perihal berdirinya toko waralaba di wilayahnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah warga dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul mendatangani gedung DPRD Bantul, Senin (28/9/2020).
Mereka melakukan audiensi dengan Wakil Rakyat, meminta solusi, kejelasan dan transparansi izin perihal berdirinya toko waralaba di wilayahnya.
Aspirasi warga disambut oleh Komisi B DPRD Bantul. Salah satu Perwakilan Warga, sekaligus Ketua RT 01, dusun Mancingan, Eko Fery mengatakan, adanya toko berjejaring di seputar wilayah Mancingan berdampak serius pada perekonomian warga setempat.
Terutama para pedagang kecil. Menurut dia, warga selama ini sudah cukup kesulitan dengan dampak pandemi yang berimbas ditutupnya destinasi pariwisata pantai Parangtritis.
Saat ini, objek wisata di pesisir selatan itu sudah dibuka. Ekonomi pedagang kecil sebenarnya akan mulai bangkit dengan geliat pariwisata. Tetapi justru ada toko waralaba. "Banyak pedagang yang omsetnya jatuh," kata dia, saat audiensi.
• Kunjungan Pelancong ke Bantul Dekati Angka Normal
Eko bercerita, pada tahun 2017, pengusaha yang akan mendirikan toko waralaba di Mancingan sebenarnya sudah meminta persetujuan warga.
Akan tetapi saat itu, sebagian besar warga menolak.
Alhasil, pembangunan toko modern berjejaring nasional itu tidak dilanjutkan dan sempat dibiarkan sampai awal tahun 2020.
Entah bagaimana ceritanya, kata dia, tiba-tiba pada bulan Juli 2020, izin dari toko tersebut bisa keluar tanpa ada persetujuan warga dan saat ini sudah melenggang beroperasi.
Pihaknya mengaku datang ke gedung Wakil Rakyat untuk meminta kejelasan.
"Bagaimana izin toko tersebut bisa keluar. Padahal warga menolak," terangnya.
Eko mengaku bersama warga lainnya yang datang ke gedung DPRD Bantul menolak berdirinya toko waralaba.
Ia meminta solusi dari legislator dan pemkab Bantul soal permasalahan tersebut.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, jarak toko modern dan toko waralaba dengan pasar tradisional minimal 3.000 meter.
Ia mengaku sudah menghitung jarak tersebut.
Di mana jarak antara toko waralaba di Dusun Mancingan dengan pasar tradisional terdekat yaitu pasar angkruksari ada lebih dari 5.000 meter atau lima kilometer.
• Memetik Manisnya Anggur Ukraina di Bantul, Danang Sukses Kembangkan 40 Anggur Impor
"Jadi syarat itu sudah terpenuhi," kata Sukrisna.
Pihaknya mangaku hanya memberikan rekomendasi.
Sementara pemberian izin tetap melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto telah mengungkapkan izin dari toko waralaba di dusun Mancingan sudah tidak ada masalah.
Sebab, sejauh ini semua persyaratan telah dipenuhi saat pengajuan.
Bahkan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas perdagangan.
"Jadi (masalah izin) nggak ada masalah," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Mahmudin menyampaikan, kedatangan warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis untuk menyampaikan aspirasi soal berdirinya toko waralaba diterima oleh komisi B dengan baik.
Menurut dia, Peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dibuat untuk melindungi rakyat kecil.
Bukan sebaliknya, justru berpihak pada pengusaha yang memiliki banyak modal.
Karena itu, pihaknya mengaku akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada.
Apakah toko waralaba tersebut memang mengganggu perekonomian pedagang kecil setempat atau tidak.
"Kita ingin melihat fakta yang sebenarnya, sehingga nantinya dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas berdirinya toko waralaba tersebut," ucap politisi PKB itu.(TRIBUNJOGJA.COM)