Yogyakarta
Wisatawan Wajib Sertakan Hasil Rapid Tes
Satu sisi dapat menumbuhkan ekonomi dan membangkitkan pelaku usaha, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif di tengah pandemi Covid-19 seperti
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Jumlah wisatawan di kawasan Malioboro kembali mengalami lonjakan di sepanjang Minggu (27/9/2020).
Dalam peraturan walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2020 sebagai turunan dari pergub 2020 pun juga berbunyi hampir sama.
Namun demikian, pantauan di lapangan banyak wisatawan di kawasan Malioboro tidak menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
Para wisatawan tersebut hanya mendapat pengamanan berupa cek suhu saja.
"Yang jelas mohon dukungannya untuk pariwisata Yogyakarta saja," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)