Yogyakarta
Wisatawan Wajib Sertakan Hasil Rapid Tes
Satu sisi dapat menumbuhkan ekonomi dan membangkitkan pelaku usaha, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif di tengah pandemi Covid-19 seperti
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin menggeliat di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu contoh terlihat di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2020).
Para wisatawan mulai memenuhi kawasan premium Kota Yogyakarta tersebut ketika sore hari.
Mereka datang dari berbagai penjuru.
Ada yang dari wilayah Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan daerah lainnya.
• Malioboro Kembali Dibanjiri Wisatawan Luar Daerah, UPT Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan
Meski Kota Yogyakarta mulai ramai wisatawan, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Yogyakarta Maryustion Tonang enggan menyebut jika pariwisata di Kota Gudeg tersebut mulai ada kebangkitan.
"Kalau hari ini disebut bangkit, berarti kemarin mati suri dong. Tentu tidak demikian. Wisatawan yang datang hari ini mereka sudah mematuhi protokol kesehatan melalui paket-paket wisata yang kamj tawarkan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (27/9/2020).
Ia menambahkan, ramainya wisatawan yang datang ke Yogyakarta bagai pisau bermata dua.
Satu sisi dapat menumbuhkan ekonomi dan membangkitkan pelaku usaha, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
• Pengunjung Malioboro Membludak, Ini Antisipasi Petugas Jogoboro
"Saya kira semuanya sudah memenuhi protokol kesehatan. Karena pergub untuk aturan wisatawan juga sudah ada, di perwalinya juga sudah ada," urainya.
Ia mengatakan, dalam pergub tersebut diatur tata cara berkunjung ke Yogyakarta bagi para wisatawan.
Point utamanya, wisatawan wajib menyertakan surat hasil rapid test untuk masuk ke wilayah DIY.
"Dan saya kira mereka tidak berkunjung ke Malioboro saja. Pastinya juga ke daerah lain juga, jadi mereka ini sudah ada paket wisata melalui Asita dan HPI. Tentu sudah sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.
Tion, sapaan akrabnya ini mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik dan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19, setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.
• PHRI DIY Tak Berhak Rekomendasikan Hotel Mana yang Akan Dijadikan Shelter Para Nakes